PTQTERA MANDIRI, a fast growing distributor of IT solutions, is established in 2012. In accordance with the motto, " Quality With Excellent Result To You", PT Qtera Mandiri always provide high quality products and services, as well as ensure perfection in result. PT Qtera Mandiri empower our business partners with adequate trainings, both
JessicaIskandar Jadi Korban Penipuan Rp 10 Miliar, Ayahnya Diduga Shock hingga Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit. Jumat, 5 Agustus 2022 PKN Kelas 9 Tugas Mandiri 1.3. 7. Part of. PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara Jl. Asia Afrika No. 75 Bandung - Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
CatatanEditor: Surat untuk Investor, unduh di sini. Laporan Membunuh Sungai, akses di sini. Foto aksi di Sungai Santan, akses di sini. Kontak media: Taufik Iskandar, Warga dan Ketua Tani Muda Santan, +62 822-5044-0653. Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899. Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, +62 813-4788-2228.
TRIBUNKALTIMCO, BONTANG - Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.. Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. [Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini
Jakarta PT Bank Mandiri Tbk Bank Mandiri mencatat terdapat beberapa skema yang dilakukan sejumlah oknum untuk melakukan penipuan fraud. Penipuan ini berisiko kepada kinerja Bank Mandiri. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penipuan tersebut salah satunya adalah penyalahgunaan kredit. Debitur memperoleh kredit dengan cara memanipulasi laporan keuangan. "Selama lima tahun terakhir cukup banyak debitur yang dalam perkembangannya melakukan penyalahgunaan kredit. Termasuk memasukkan laporan keuangan yang dibesarkan," kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 30/3/2017. Kemudian, dia mengatakan adanya nasabah yang membangkrutkan atau mempailitkan usahanya sendiri. Sehingga, mereka bisa lepas dari jeratan kredit. "Sekarang cukup banyak, sebagai contoh di Bank Mandiri saat ini ada 17 kasus kepailitan sebagian besar diajukan debiturnya," ungkap dia. Lalu, adapula pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen yang dihadapi Bank Mandiri seperti bank garansi. Alasan Bank Mandiri soal Penjualan On Board Unit Belum Signifikan Pegawai Kimia Farma Kini Bisa Nikmati Layanan Khusus Bank Mandiri Bank Mandiri Tahan Penyaluran Kredit Baru Buat Karyawan Freeport "Mereka membawa bank garansi seolah diperjualbelikan menyatakan bahwa kita punya kewajiban membayar. Tapi sebenarnya ini bukan bank garansi resmi yang diterbitkan bank ada pemalsuan dari sisi dokumennya," jelas dia. Fraud juga terjadi di digital banking. Kartika mengatakan, skema yang cukup banyak digunakan ialah skimming atau pencurian informasi kartu kredit atau debit. "Kalau yang cukup banyak kondisi normal skimming ini termasuk tradisonal dimana merchant melakukan copy terhadap magnetic stripe daripada debit card kemudian oleh mereka di-copy menjadi kartu baru untuk digunakan di luar negeri," jelas dia. Adapula fraud dengan melakukan kloning pada internet banking Bank Mandiri. Lebih lanjut, dia mengatakan, Bank Mandiri juga tengah mendalami kasus baru yang terjadi di ATM. Kartika mengatakan, terdapat sejumlah komplotan yang memiliki alat untuk memerintahkan ATM mengeluarkan uang. "Itu istilahnya jackpot model baru, alat buatan Rusia mengintervensi gelombang komunikasi ATM dan memerintahkan ATM mengeluarkan uang," jelas dia. Adapula yang secara spesifik di mana terdapat LSM yang menawarkan jasa kepada nasabah guna menghalangi bank mengambil jaminan kredit. Kemudian, ada juga lembaga internasional yang datang seolah punya hak klaim. "Kemudian satu lagi yang berkedok lembaga internasional, UN Swissindo mengatas namakan lembaga negara seolah ada klaim mereka membawa surat klaim, bahwa mereka punya hak untuk klaim uang yang jumlah besar di negara asing yang digunakan membayarkan aktivitas di Indonesia mereka seperti MLM merekrut anggota sebenarnya skema investasi bodong," tandas dia. Amd/Gdn* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
penipuan pt indominco mandiri